Photo by liburananak.com
Taman Nasional Gunung Palung telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi di daerah Kalimantan Barat dengan status sebagai Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Het Zelfbestuur Van Het Landschap Simpang Nomor: 4/13.ZB/1937 tanggal 4 Februari 1937 yang disahkan di Pontianak tanggal 29 April 1937 oleh De Resident Der Westerafdeling Van Borneo. Pada tahun 1939 ditegaskan kembali dengan fungsi sebagai Cagar Alam dengan luas areal 30.000 ha. Kemudian kawasan tersebut ditata batas definitif pada tanggal 2 Januari 1978 dengan luas 37.750 Ha oleh Bina Program Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.